Ilmu Ushul Fiqih memiliki karakteristik yang unik dibandingkan sebagian disiplin ilmu lainnya. Ia tidak bisa dipelajari secara instan begitu saja. Ada serangkaian muqaddimat (ilmu pengantar) yang mutlak harus ditempuh terlebih dahulu sebelum seseorang benar-benar menyelami samudera ilmu ushul fiqih. Tanpa penguasaan ilmu-ilmu pengantar ini, pemahaman seseorang terhadap ushul fiqih tidak akan pernah sempurna.
Syaikh Sidi Faozi Konate dalam banyak kesempatan sering kali mengingatkan bahwa level "pelajar pemula" (mubtadi') dalam ilmu ushul fiqih berbeda dengan pemula yang baru pertama kali menuntut ilmu (muthlaq mubtadi'). Beliau berujar:
مما يَخفى على الكثيرين أنه لا يَلزم من كون الكتاب للمبتدئين في علمٍ معيَّن أن يكون للمبتدئين في مُطلق العلم؛ فمتنُ (الورقات) للمبتدئين في أصول الفقه وليس للمبتدئين في مطلق العلم، فلا يحسُن أن يَشْرَع الطالب في دراسة (الورقات)، وهو لا يدري ما النحو، وما البلاغة، وما العقيدة، وما الفقه، وما المنطق؟
"Di antara hal yang tidak disadari oleh banyak orang adalah bahwa suatu kitab yang ditujukan untuk pemula dalam satu disiplin ilmu tertentu, tidak berarti cocok untuk pemula yang baru mulai belajar ilmu secara mutlak. Sebagai contoh, Matan al-Waraqat diperuntukkan bagi pemula dalam ilmu ushul fiqih, tetapi bukan untuk orang yang benar-benar baru memulai menuntut ilmu. Karena itu, tidak tepat apabila seorang pelajar mulai mempelajari al-Waraqat, sementara ia belum memahami apa itu Nahwu, Balaghah, Akidah, Fiqih, dan Manthiq."
Tiga Pilar Ilmu Pengantar
Imam al-Haramain dan para ulama yang mengikuti jejak beliau merumuskan bahwa Ushul Fiqih mengambil pijakan dasarnya dari tiga disiplin ilmu utama. Imam az-Zarkasyi dalam al-Bahr al-Muhith berkata:
فذكر إمام الحرمين وتابعوه أن أصول الفقه مستمد من ثلاثة علوم: الكلام، والفقه، والعربية
"Imam al-Haramain dan yang mengikuti beliau menyebutkan bahwa Ilmu Ushul Fiqih bersumber dari tiga ilmu: Ilmu Kalam, Ilmu Fiqih, dan Ilmu 'Arabiyyah."
Berikut adalah rincian tahapan dari ketiga fondasi tersebut beserta ilmu-ilmu penunjangnya.
1. Ilmu 'Arabiyyah
Dalam Ilmu 'Arabiyyah, terdapat tiga cabang utama yang wajib dikuasai (Nahwu, Sharf, dan Balaghah), ditambah dua ilmu pelengkap yang sangat dianjurkan.
- Ilmu Nahwu: Setidaknya seorang pelajar harus menyelesaikan dan menguasai Syarah Qathr an-Nada. Akan jauh lebih baik jika disempurnakan dengan Alfiyyah Ibnu Malik beserta syarah-syarahnya.
- Ilmu Sharf: Mulailah dari Matn al-Bina' dan Tashrif al-Izzi, kemudian melangkah ke Tashrif al-Muluki atau Syadza al-'Arf.
- Ilmu Balaghah: Kuasai salah satu dari Durus al-Balaghah, al-Jauhar al-Makmun, atau Mujaz al-Balaghah karya at-Thahir bin Asyur. Akan sangat baik jika ditambah dengan Talkhis al-Miftah atau Uqudul Juman.
- Ilmu Bayan: Selain mempelajari Balaghah secara global (Ma'ani, Bayan, dan Badi'), penting sekali mengkaji Ilmu Bayan secara khusus melalui kitab seperti Tuhfah al-Ikhwan dan as-Samarqandiyyah (beserta syarah-syarahnya). Di dalamnya terdapat tahqiq pembahasan majaz yang jarang dijumpai pada kitab Balaghah umum.
- Ilmu Wadh' & Isytiqaq (Pelengkap Utama): Untuk Ilmu Wadh', pelajarilah Risalah 'Adhudiyyah atau risalah karya ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf ad-Dijwi dan Syaikh Abdul Karim al-Mudarris. Sedangkan untuk Ilmu Isytiqaq, kitab Nuzhah al-Ahdaq (Imam as-Syaukani), Bulghah al-Musytaq (Syaikh Yasin al-Fadani), atau Risalah al-Isytiqaq (Syaikh Ahmad Syathibi/Mama Gentur) salah satu dari ketiganya bisa menjadi bahan dasar yang baik.
2. Ilmu Kalam
Sebelum memasuki Ilmu Kalam, ada empat ilmu 'aqliyyat yang perlu dipelajari sebagai pengantar, yaitu: Manthiq, Adabul Bahts, Maqulat & Umur 'Ammah.
- Ilmu Manthiq: Pelajarilah setidaknya Tahdzib al-Manthiq, dan disempurnakan dengan as-Syamsiyyah. Paling seminimal mungkin pelajari Sullam Munawraq atau Isaghuji beserta syarah-syarahnya. Jangan sampai kosong dari Manthiq sama sekali. Banyak ulama Ushul (seperti al-Ghazali, Ibnu Qudamah, Ibnu al-Hajib, dan Ibnu Juzayy) meletakkan Manthiq sebagai muqaddimah kitab ushul mereka.
- Ilmu Adabul Bahts: Pelajarilah Risalah 'Adhudiyyah, Risalah Syarifiyyah, atau Adabul Bahts wa al-Munazharah karya Syaikh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Ilmu ini sangat krusial untuk memahami bab Qawadih al-'Illat serta mengkaji kitab berpendekatan adillah qa'idah dan munaqasyat seperti Minhaj al-Wushul atau Mukhtashar Ibn al-Hajib.
- Ilmu Maqulat: Kuasai Maqulat as-Suja'i beserta syarahnya, dan baca juga al-Maqulat al-Wadhihah untuk mempermudah pemahaman.
- Umur 'Ammah: Kaji bagian Umur 'Ammah dari kitab Mishbah al-Arwah karya al-Baidhawi. Kitab Muqaddimat Ilm al-Kalam karya Dr. Muhammad Rabi' Jauhari juga sangat direkomendasikan sebagai pengantar modern yang singkat dan sarat manfaat.
Setelah empat ilmu di atas dikuasai, barulah seseorang siap mempelajari Ilmu Kalam. Mengapa Ilmu Kalam begitu penting? Karena banyak masalah ushuliyyah yang dibangun di atas perdebatan kalamiyyah. Contohnya adalah masalah al-Hakim yang hampir selalu ada dalam kitab Ushul Fiqih; masalah ini berakar dari perbincangan al-Hasan wa al-Qabih dalam Ilmu Kalam.
Bahkan jika sebuah kitab ushul fiqih diklaim bersih dari perdebatan Ilmu Kalam (seperti Syarah at-Thufi 'ala Mukhtashar ar-Raudhah) pada akhirnya sanad keilmuannya bermuara pada karya yang sarat muatan kalam. Mukhtashar ar-Raudhah bersumber dari Raudhah an-Nazhir, dan kitab tersebut bersumber dari al-Mustashfa karya al-Ghazali yang kaya akan landasan Ilmu Kalam. Terlepas apakah seseorang sepakat dengan konklusi teologis tertentu atau tidak, mempelajari Ilmu Kalam adalah keharusan akademis untuk bisa membedah Ushul Fiqih.
Untuk menjembatani pemahaman Ilmu Kalam (yang hakikatnya adalah Ilmu Akidah yang diperkaya argumen rasional dan bantahan atas syubhat), pelajar dapat menempuh dua jalur:
- Jalur Matan Manzhumah: Kharidah Bahiyyah dan Jauharah at-Tauhid.
- Jalur Matan Natsr: Rangkaian kitab as-Sanusiyyat (al-Muqaddimah, al-Hafidah, Ummul Barahin).
Setelahnya, bisa dilanjutkan ke Mishbah al-Arwah, Thawali' al-Anwar, atau an-Nasafiyyah, hingga puncaknya pada al-Mawaqif.
3. Ilmu Fiqih
Secara teoritis, Fiqih dibangun di atas Ushul (sehingga Ushul Fiqih mendahului Fiqih). Namun, secara metode belajar, mempelajari Fiqih justru harus didahulukan. Tujuannya adalah untuk memberikan tashawwur (gambaran komprehensif) saat menghadapi contoh-contoh kasus yang dijabarkan dalam Ushul Fiqih.
- Fiqih Madzhab: Pelajari kitab fiqih dari awal (Bab Thaharah) hingga akhir (Bab Jinayat). Dalam mazhab Syafi'i, mulailah dari al-Yaqut an-Nafis atau Fath al-Qarib, lalu berusahalah secara mutqin mencapai level kitab Minhaj at-Thalibin. Semakin tinggi pemahaman fiqih seseorang, semakin tajam nalar ushul fiqihnya.
- Fiqih Khilaf: Kenali perbedaan pendapat para ulama (ilmu khilaf), misalnya melalui kitab Rahmah al-Ummah karya al-'Utsmani, demikian Mukhtashar al-Kifayah karya al-'Abdari.
Setelah menuntaskan kitab-kitab pengantar di atas, barulah seorang pelajar benar-benar siap mengarungi samudera Ushul Fiqih, sebuah disiplin ilmu yang disifati oleh al-Imam al-Mujtahid Ibnu Daqieq al-Ied dengan ungkapan:
أصول الفقه هو الذي يَقضي ولا يُقضى عليه
"Ushul Fiqih adalah ilmu yang menghukumi, bukan yang dihukumi."
Kelemahan umat dalam menguasai ilmu ini telah melahirkan banyak dampak negatif dewasa ini: ijtihad dan tarjih yang serampangan, seruan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah tanpa metodologi yang jelas, pembenaran hukum hanya bermodal kutipan (qaul), mudah menyesatkan orang lain dalam ranah khilafiyyah, sikap anti-mazhab, menjamurnya pendapat-pendapat ganjil (syadz), hingga tafsir berkedok modernitas dan liberalisme.
Tanpa ilmu-ilmu pengantar ini, mustahil seseorang benar-benar menguasai kitab-kitab besar ushul fiqih secara utuh. Deretan mahakarya seperti at-Taqrib, at-Talkhish, al-Burhan, al-Mankhul, al-Mustashfa, al-Luma', Raudhah an-Nazhir, al-Mahshul, al-Ihkam, Syarh Tanqih al-Fushul, Mukhtashar Ibn al-Hajib, Minhaj al-Wushul, Jam'ul Jawami', hingga al-Bahr al-Muhith tidak akan terpahami secara sempurna.
Kitab-kitab ushul fiqih yang disebutkan barusan merupakan kitab-kitab utama dalam ushul fiqih setelah dimulai oleh ar-Risalah. Kitab-kitab ini menjadi induk dari kitab ushul fiqih lainnya, tidak ada kitab yang datang setelahnya kecuali pasti istifadah darinya. Ingin sampai pada derajat mutamakkin dalam ushul fiqih tidak mungkin terlepas dari kitab-kitab tersebut.
Bahkan kitab level al-Waraqat pun tidak akan benar-benar sempurna difahami kecuali seseorang menguasai ilmu-ilmu pengantar yang disebutkan di atas. Buktinya silahkan baca Syarh as-Syihab ar-Ramli, Ibnu Qasim al-'Abbadi, Hasyiah an-Nafahat atas al-Waraqat. Tanpa ilmu-ilmu pengantar ini, seseorang tidak akan bisa memahami kitab-kitab ini betul-betul kata per kata.
Kalau ada kata atau kalimat yang tidak difahami, dia akan beralasan: ini tidak ada urgensinya! Padahal ia sedang bersembunyi di balik ketidaktahuannya.
Usai membaca pemaparan ini mungkin memunculkan kesan: "Alangkah panjangnya jalan mempelajari sebuah ilmu!"
Tapi memang demikianlah hakikatnya. Perjalanan menuntut ilmu agama amatlah panjang, namun tidak akan terasa melelahkan bagi jiwa yang mencintainya. Sebagaimana pepatah Arab menyebutkan:
وَمَن خَطَبَ الحَسناءَ لَم يُغلِها المَهرُ
"Barang siapa meminang wanita yang cantik jelita, ia tak akan menganggap mahal maharnya."
Dan dari tulisan ini, kita menyadari bahwa jalan menuju penguasaan hakiki terhadap Ushul Fiqih membutuhkan perjuangan yang tidak main-main. Sebab, tidak semua orang yang mengaku pernah belajar Ushul Fiqih, benar-benar telah menguasainya.
Wallahu A'lam.
