Kaidah Fiqih

Rukhsah dan Takhfif, Apa Bedanya?

Perbedaan Rukhsah dan Takhfif

Rukhsah dan Takhfif, Apa Bedanya?

Di tengah pertemuan kajian kitab Idhah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah karya ulama Makkah, Abdullah ibn Sa’d al-Lahji, yang diajar oleh Profesor Abd Salam al-Atiq (Dosen Jurusan Ushul Fiqh Fakultas Syariah di Al-Azhar), saya mendapatkan banyak pelajaran berharga.

Setelah mengikuti beberapa kajian bersama beliau, satu dari sekian banyak hal yang saya kagumi dari metode pengajarannya adalah kemampuannya merincikan pembahasan terkait perbedaan istilah yang mirip dalam fiqh atau ushul fiqh. Seringkali, kami sebagai pelajar, keliru atau kurang teliti karena kompleksitas bahasa Arab yang memiliki penggunaan istilah masing-masing sesuai konteks.

Pada pembahasan kaidah ketiga, al-Masyaqqah Tajlibu at-Taysir yang artinya “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, dijelaskan bahwa dalam hukum-hukum syariat, para ulama memperhatikan bahwa saat ada kesulitan tertentu dalam suatu hukum, maka akan hadir pula sebuah kemudahan. Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat tidak dibangun di atas kesulitan. Karena itu, ketika terdapat masyaqqah yang diakui syariat, Allah memberikan bentuk-bentuk kemudahan kepada hamba-Nya. Contohnya, ketika bulan suci Ramadan, Seorang yang sedang bepergian (safar) diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain, sebab umumnya safar merupakan kondisi yang mendatangkan kesulitan.

Dalam menyikapi berbagai bentuk kemudahan ini, Profesor Abd Salam menjelaskan perbedaan antara istilah takhfif dan rukhsah, yang seringkali membuat pelajar keliru karena kemiripan istilah dan cakupan pembahasannya yang sama.

Pertama, harus dipahami bahwa takhfif lebih umum daripada rukhsah. Artinya, setiap rukhsah merupakan bentuk takhfif, tetapi tidak setiap takhfif dapat disebut rukhsah. Karena itu, Imam as-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazha'ir menggunakan istilah asbab at-takhfif, bukan asbab ar-rukhash.

Dengan demikian, ketika disebutkan tujuh sebab takhfif, tidak semuanya merupakan rukhsah secara mutlak. Beberapa di antaranya hanya merupakan keringanan tanpa termasuk sebagai rukhsah.

Untuk memahami perbedaan tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui sebab-sebab takhfif menurut para ulama, yaitu: safar, sakit, ikrah, lupa, jahl, 'umum al-balwa, dan naqs.

Kedua, dari segi karakteristik, takhfif berlaku secara umum (untuk semua manusia), berbeda dengan rukhsah yang mengharuskan adanya kondisi tertentu atau disebut udzur. Contohnya, naqs pada anak kecil yang belum baligh terjadi secara alami, sehingga termasuk takhfif. Berbeda dengan safar yang hanya terjadi pada kondisi tertentu, bukan umum bagi semua manusia maka ia udzur yang menjadikannya termasuk rukhsah.

Ketiga, dari segi konsekuensi. Konsekuensi dari takhfif ialah gugurnya dosa atau tetap sahnya suatu ibadah meskipun terdapat keadaan yang biasanya membatalkannya. Contohnya, makan di siang hari bulan Ramadan karena lupa. Seharusnya, tindakan tersebut membatalkan puasa dan berdosa jika dilakukan dengan sengaja, tetapi karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak berdosa. Sedangkan, konsekuensi rukhsah dapat berupa diperbolehkannya yang haram atau gugurnya kewajiban. Misalnya, orang yang bersafar diperbolehkan mengqasar shalat, dari yang awalnya wajib shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Begitu juga dengan orang yang sakit, yang dalam pengobatannya mengharuskan tenaga medis melihat aurat pasien dalam batasan medis. Yang mana semula hukumnya haram menjadi diperbolehkan.

Memahami perbedaan istilah seperti ini menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam merumuskan konsep-konsep syariat. Dua istilah yang dalam bahasa Indonesia sama-sama diterjemahkan sebagai "keringanan" ternyata memiliki cakupan, karakteristik, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Wallahu a’lam.

Kaab Lazuardy, Lc
Kaab Lazuardy, Lc

Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Fiqih 'Am, Universitas al-Azhar, Kairo

Tulisan Lain dari Kaab Lazuardy, Lc

Artikel Terkait

Imam Syafi'i dan WudhuKisah

Imam Syafi'i dan Wudhu

Imam as-Syafi'i dikenang Sayyida Nafisah bukan hanya karena keluasan ilmunya, melainkan karena beliau selalu menyempurnakan wudhunya. Kesempurnaan wudhu menjadi tanda kesempurnaan shalat, dan shalat yang sempurna akan membentuk kehidupan yang lebih baik.

Kaab Lazuardy, Lc
27 Juli 20261

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar