Markaz Fiqih
Membumikan Fiqih di Setiap Lini Kehidupan
Kumpulan tanya jawab dan fatwa seputar fiqih.
Bolehkah Badal Umrah Dialihkan kepada Orang Lain?
Melihat fenomena saat ini, banyak jamaah yang melakukan tawaf sambil menggunakan media sosial, seperti melakukan siaran langsung di Facebook atau TikTok, serta melakukan panggilan video (video call) dan sebagainya. Bagaimana tinjauan hukumnya?
Manakah yang lebih afdhal, melihat ke Ka'bah atau tetap ke tempat sujud ketika shalat di depan Ka'bah?
Apa definisi yang mu'tamad terkait 'mutamakkin'? Dan apakah duduk bersandar termasuk 'mutamakkin'?
Apakah sah tawafnya orang yang tertidur saat didorong (menggunakan kursi roda atau semcamnya)?
Apakah boleh melaksanakan salat jamak taqdim (Zuhur dan Asar) di Masjid Nabawi atau di hotel di Madinah, padahal belum keluar dari wilayah Madinah?
Fiqih
5 artikel