Fiqih

Teliti dalam Berzakat: Dua Kunci Utama Agar Kewajiban Harta Tepat Sasaran

Syaikh Abdul Aziz as-Syahawi menekankan dua hal krusial dalam berzakat: memastikan kadar yang tepat dan memastikan zakat benar-benar sampai kepada mustahiq yang berhak.

Teliti dalam Berzakat: Dua Kunci Utama Agar Kewajiban Harta Tepat Sasaran

Syaikh Abdul Aziz as-Syahawi, Guru Besar Mazhab Syafi'i di Al-Azhar as-Syarif, sering kali menekankan sebuah fondasi penting dalam permulaan kajian Fiqih Zakat. Menurut beliau, sebelum membedah ilmu zakat lebih dalam, ada dua hal krusial yang mutlak harus dipahami oleh setiap muslim.

يجبُ على كل من عنده مالٌ أن يتحقَّق من أمرينِ: الأول: أنه أخرجَ القدرَ الواجب عليه فعلًا. والثاني: أن الزكاة التي أخرجها وصلتْ فعلًا لمستحقِّيها

"Wajib bagi setiap orang yang memiliki harta untuk memastikan dua perkara: Pertama, ia sungguh-sungguh telah mengeluarkan kadar zakat yang diwajibkan atasnya. Kedua, zakat yang ia keluarkan benar-benar tersampaikan kepada mustahiq (penerimanya)."

Berikut adalah rincian dari kedua prinsip utama tersebut.

1. Memastikan Kadar Zakat yang Tepat

Pada poin pertama, Syaikh as-Syahawi menekankan urgensi mengetahui ketentuan kadar masing-masing jenis zakat. Syariat Islam telah menetapkan takaran yang spesifik untuk setiap harta yang wajib dizakati. Secara umum, harta tersebut terbagi menjadi enam jenis:

  • Hewan ternak (unta, sapi, dan domba/kambing)
  • Emas dan perak
  • Barang dagangan ('urudh at-tijarah)
  • Mu'assyarat (hasil pertanian dan buah-buahan)
  • Rikaz (harta karun temuan)
  • Ma'din (barang tambang)

Mengetahui kadar zakat ini bukan sekadar tugas para santri atau pelajar agama, melainkan wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta. Baik dengan cara mempelajarinya secara langsung maupun dengan bertanya kepada para ulama. Tidak ada alasan (udzur) bagi seseorang untuk tidak menunaikan zakat dengan dalih "tidak tahu", padahal ulama dan majelis ilmu sangat mudah dijangkau di berbagai tempat.

Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

كلُّ من وجبَ عليه عمَلٌ وجبَ عليه علمُه

"Setiap orang yang diwajibkan baginya suatu amalan, wajib pula baginya untuk memiliki ilmu tentang amalan tersebut."

Kedudukan Uang Kertas di Era Modern

Beliau juga menegaskan bahwa uang kertas (fiat) termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati apabila nilainya telah mencapai nishab (batas minimal). Cara menghitungnya adalah dengan mengonversikan nilai uang tersebut ke dalam nishab emas (yakni 20 dinar, atau setara dengan 85 gram emas murni 24 karat).

Kewajiban zakat atas uang kertas ini dibangun di atas fakta bahwa uang modern telah menempati fungsi dan posisi emas serta perak di masa lalu. Beliau berkata:

العُمْلة الوَرَقية حَلَّتْ مَحَلَّ الذهب والفضة

"Mata uang kertas telah menempati kedudukan emas dan perak."

Hal ini selaras dengan ungkapan Nazhim:

الوَرَقُ النقديُّ والعُمْــلَاتُ / نقدٌ، ففيهِ تجبُ الزكَـــاةُ

"Uang kertas dan berbagai mata uang adalah alat tukar (naqd), maka diwajibkan zakat di dalamnya."

2. Mawas Diri dalam Penyaluran Zakat

Pada poin kedua, Syaikh as-Syahawi menitikberatkan pentingnya kehati-hatian (mawas diri) dalam proses distribusi zakat. Jika Anda ingin menyalurkan zakat melalui wakil atau lembaga amil, pastikan mereka benar-benar kredibel, amanah, dan yang paling penting: memahami ketentuan hukum fikih zakat dengan baik.

Mengapa hal ini sangat penting? Karena di masa kini, sering kali terjadi kesalahpahaman dalam memaknai delapan golongan (ashnaf) penerima zakat.

Salah satu yang paling sering disalahpahami adalah asnaf "Fi Sabilillah". Banyak masyarakat yang secara keliru menafsirkan Fi Sabilillah sebagai "segala bentuk kebaikan di jalan Allah", lalu menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, atau lembaga sosial lainnya. Padahal, pemaknaan seperti ini tidaklah tepat dalam kacamata fikih.

Dalam literatur fikih mazhab Syafi'i, yang dimaksud dengan Fi Sabilillah secara spesifik adalah:

الغُزاة (المتطوِّعون) الذين لا سهمَ لهم في ديوان الجند

"Pasukan (sukarela) yang tidak memiliki bagian (upah tetap) di dewan militer negara."

Mereka adalah orang-orang yang berpartisipasi dalam pembelaan agama secara sukarela, bukan murtaziqah (tentara resmi negara yang mendapat gaji tetap). Dana zakat diberikan kepada mereka untuk membantu perbekalan dan operasional perjuangan tersebut.

Hal ini juga ditegaskan dalam Nazham Zubad karya Ibnu Raslan:

وفي سبيـلِ الله: غازٍ ٱحْتَــسَبْ / وابنُ السبيل ذُو افتقارٍ ٱغْتَـرَبْ

"Dan (golongan) Fi Sabilillah adalah pasukan yang maju secara sukarela. Dan (golongan) Ibnu Sabil adalah musafir miskin yang terasing di perantauan."

Zakat Lebih dari Sekadar Zakat Fitrah

Memahami hakikat dan rincian penyaluran zakat adalah keniscayaan, sebab zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang menjadi fondasi bangunan Islam.

Sayangnya, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa kewajiban berzakat hanyalah terbatas pada Zakat Fitrah di bulan Ramadhan. Padahal, makna kewajiban zakat dalam Hadits Jibril (yang merumuskan rukun Islam) mencakup kedua jenis zakat, yaitu Zakat Mal (enam jenis harta yang disebutkan di atas) dan Zakat Badan (Zakat Fitrah).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fathul Mubin Syarah Arba'in kala mensyarah Hadits Jibril menjelaskan secara gamblang:

(وتُؤتيَ الزكاةَ) من الأنواع الواجبةِ فيها؛ إجماعًا، وهي: الأنعامُ، والتمر والعنب، والحُبوبُ المُقتاتةُ اختيارًا، والنقدانِ، وزكاةُ الفطر، أو على خلافٍ، كزكاة التجارة وبقية الفواكه ونحوِها. اهـ مختصَرًا

"(Dan kamu menunaikan zakat), baik jenis-jenis zakat yang diwajibkan secara ijma' (konsensus ulama), yaitu: hewan ternak, kurma dan anggur, biji-bijian yang dijadikan makanan pokok pilihan, dua mata uang (emas & perak), serta zakat fitrah; maupun yang diwajibkan dengan adanya perbedaan pendapat di dalamnya, seperti: zakat barang perniagaan, sisa buah-buahan lainnya, dan semisalnya."

Maka, sudah sepatutnya setiap muslim kembali meneliti hartanya. Apakah sudah mencapai nishab? Sudahkah dikeluarkan dengan takaran yang pas? Dan yang tak kalah penting: apakah sudah sampai ke tangan yang benar-benar berhak menurut kacamata syariat?

Wallahu A'lam.

zakatfiqih muamalahmustahiq
Faqih Ubaidillah Rozan, Lc
Faqih Ubaidillah Rozan, Lc

Pengajar fiqih, alumni Al-Azhar Kairo, aktif menulis kajian fiqih muamalah, ushul fiqih, dan kaidah fiqih bermadzhab Syafi'i.

Artikel Terkait

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan

Informasi

Iklan

Iklan

Iklan