Mungkin kamu pernah mendengar pertanyaan seperti ini:
“Kalau kita harus mengikuti (taqlid) ulama, mengapa tidak sekalian kita taqlid kepada para sahabat saja? Bukankah para sahabat adalah generasi terbaik dalam memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya?”
Yuk, kita bahas bersama.
Terbaginya mukallaf menjadi dua golongan—mujtahid dan muqallid—bukanlah fenomena baru dalam sejarah keilmuan Islam. Pembagian ini bahkan telah ada sejak masa para sahabat. Meskipun para sahabat merupakan generasi terbaik umat Islam, tidak semuanya mencapai derajat ijtihad. Di antara mereka ada yang berstatus sebagai mujtahid, dan ada pula yang berstatus sebagai muqallid.
Bagi seorang muqallid, ketika ia tidak mampu melakukan ijtihad, ia wajib merujuk kepada seorang mujtahid. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An-Nahl [16]: 43)
Kalau demikian, muncul pertanyaan yang lebih spesifik: apakah kita juga boleh bertaqlid kepada para sahabat?
Misalnya, apakah seorang muslim boleh langsung bertaqlid kepada Sayyidina Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu? Bukankah beliau merupakan salah satu sahabat yang paling cerdas dan termasuk di antara mereka yang mencapai derajat ijtihad?
Jawabannya: mazhab para sahabat tidak dapat dijadikan rujukan taqlid. Bukan karena mereka kurang layak untuk diikuti, tetapi karena pendapat-pendapat mereka tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan agar sebuah pendapat dapat dijadikan dasar taqlid.
Para ulama menjelaskan bahwa mazhab para sahabat secara umum tidak mudawwanah dan tidak muharrarah—tidak dibukukan dan tidak diteliti serta dirumuskan secara sistematis. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Haramain dalam al-Burhan dan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam Ghayatul Wushul.
Lalu, mengapa pembukuan dan penelitian pendapat menjadi sesuatu yang penting dalam taqlid?
Karena seseorang tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah pendapat pernah dinisbatkan kepada seorang sahabat atau ulama. Agar suatu pendapat dapat dijadikan pegangan dalam taqlid, pendapat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Dari keterangan Ibnu Hajar al-Haitami, setidaknya terdapat tiga syarat:
Tsabit an-nisbah, yaitu pendapat tersebut benar-benar terverifikasi dan dapat dipastikan bersumber dari ulama yang dinisbatkan kepadanya.
Mufasshal, yaitu pendapat tersebut memiliki penjelasan yang cukup terperinci, termasuk syarat, batasan, dan rincian penerapannya.
Mu’tabar, yaitu pendapat tersebut bukan pendapat yang syadz, seperti pendapat yang menyelisihi nash, ijma’, kaidah-kaidah syar’iyyah, atau qiyas jali.
Ketiga syarat inilah yang menjadi persoalan ketika kita hendak mengikuti pendapat para sahabat. Sebab, banyak pendapat mereka yang tidak sampai kepada kita melalui dokumentasi yang cukup untuk memastikan ketiga hal tersebut.
Sebagai contoh, pernah dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma sebuah pendapat dalam bab udhhiyyah (qurban) yang membolehkan menjadikan ayam sebagai hewan sembelihan.
Pendapat seperti ini tidak dapat dijadikan pegangan taqlid karena beberapa alasan.
Pertama, tidak terdapat riwayat yang sahih bahwa Ibnu ‘Abbas benar-benar berpendapat demikian. Dengan demikian, pendapat tersebut tidak memenuhi syarat tsubut an-nisbah, karena sumbernya sendiri tidak dapat dipastikan.
Kedua, seandainya riwayat tersebut benar dan memang merupakan pendapat Ibnu ‘Abbas, pendapat itu tetap tidak memenuhi persyaratan taqlid karena tidak diketahui rincian dan batasannya. Misalnya, tidak dijelaskan syarat usia ayam yang dapat dijadikan hewan sembelihan, sebagaimana terdapat batas usia tertentu pada hewan qurban lainnya.
Ketiga, pendapat tersebut juga menyelisihi ijma’. Para ulama telah bersepakat bahwa hewan yang sah dijadikan udhhiyyah hanyalah tiga jenis, yaitu unta, sapi, serta kambing atau domba.
Contoh ini menunjukkan bahwa mengetahui sebuah pendapat saja tidak cukup untuk menjadikannya sebagai objek taqlid. Kita juga harus memastikan sumbernya, memahami rincian hukumnya, serta memastikan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang mu’tabar.
Di sinilah letak persoalan utama dalam mengikuti mazhab para sahabat.
Mazhab mereka tidak terbukukan secara sistematis, sehingga pendapat-pendapat mereka tidak selalu sampai kepada kita dengan kepastian yang memadai. Selain itu, mazhab mereka juga tidak seluruhnya mengalami proses tahrir—yakni penelitian, verifikasi, dan perumusan kembali oleh para ulama setelahnya.
Bahkan, ada kemungkinan seorang sahabat pernah menyampaikan suatu pendapat, kemudian merujuk kembali dari pendapat tersebut, sementara informasi tentang rujuknya tidak sampai kepada kita dengan jelas.
Sebagai contoh, diriwayatkan bahwa sebagian sahabat pernah berpendapat bahwa mandi janabah tidak diwajibkan apabila hanya terjadi jima’ tanpa inzal, dan baru diwajibkan apabila jima’ disertai inzal. Namun, Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa sebagian sahabat yang berpendapat demikian kemudian telah menarik kembali pendapat tersebut.
Karena itu, Ibnu al-Munayyir dalam Syarh al-Burhan menyebutkan beberapa kemungkinan yang menjadi alasan mengapa mazhab sahabat tidak dapat dijadikan rujukan taqlid, di antaranya:
Kuatnya ibarat (ungkapan) para sahabat, sehingga tidak selalu mudah dipahami oleh orang yang tidak mendalami bahasa dan metode istinbath mereka.
Adanya kemungkinan bahwa sahabat tersebut telah rujuk dari pendapat yang pernah disampaikannya.
Adanya kemungkinan bahwa setelah pendapat tersebut muncul, telah terjadi ijma’ yang menyelisihinya, sehingga pendapat tersebut tidak lagi dapat dijadikan pegangan.
Adanya kemungkinan bahwa pendapat tersebut tidak diriwayatkan melalui jalur sanad yang sahih.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah seorang sahabat pernah mengatakan suatu pendapat atau tidak. Yang menjadi persoalan adalah apakah pendapat tersebut sampai kepada kita dengan valid, lengkap, dan telah teruji sehingga memenuhi syarat untuk dijadikan pegangan taqlid.
Atas dasar inilah Ibnu ash-Shalah dengan tegas menyebutkan dalam al-Fatawa bahwa tidak diperbolehkan bertaqlid kepada para tabi’in maupun kepada siapa pun yang mazhabnya tidak terbukukan.
Sebaliknya, pendapat para mujtahid dari empat mazhab dapat dijadikan rujukan taqlid karena pendapat-pendapat mereka telah dibukukan, diajarkan, diteliti, dan mengalami proses tahrir oleh para ulama setelah mereka. Dengan proses tersebut, pendapat yang dinisbatkan kepada imam mazhab tidak berhenti pada sekadar riwayat, tetapi telah melalui penelitian dan penyaringan yang panjang.
Lantas, apakah ini berarti para sahabat lebih rendah kedudukannya dibandingkan para imam mazhab sehingga kita boleh mengikuti imam mazhab tetapi tidak boleh mengikuti sahabat?
Tentu tidak.
Ketidakbolehan taqlid kepada para sahabat sama sekali bukan disebabkan oleh faktor keilmuan, kemuliaan, atau ketinggian derajat mereka. Tidak diragukan bahwa para sahabat adalah generasi terbaik umat Nabi Muhammad ﷺ. Mereka lebih unggul dalam ilmu, lebih dekat dengan sumber wahyu, lebih mulia, dan lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah.
Persoalannya bukan pada siapa yang menyampaikan pendapat, tetapi pada apakah pendapat tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan objek taqlid.
Maka, alasan tidak diperbolehkannya taqlid kepada para sahabat adalah karena syarat-syarat taqlid terhadap pendapat mereka tidak lagi memungkinkan untuk dipastikan terpenuhi pada masa sekarang.
Dengan kata lain, tidak bolehnya taqlid kepada mazhab sahabat bukan berarti kita meragukan keilmuan mereka; justru kita mengakui keagungan mereka. Hanya saja, untuk menjadikan sebuah pendapat sebagai pegangan taqlid, dibutuhkan kepastian mengenai sumber, rincian, dan validitas pendapat tersebut. Dan dalam banyak kasus, hal itu tidak dapat dipastikan pada pendapat-pendapat yang dinisbatkan kepada para sahabat.
Jadi, mengikuti mazhab yang telah dibukukan dan diteliti bukan berarti meninggalkan para sahabat. Justru melalui mazhab-mazhab yang telah teruji dan ditahrir oleh para ulama, kita dapat mengikuti warisan fiqih Islam yang diwariskan oleh para sahabat dengan cara yang terjaga, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.



