Jawaban:
Menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar'i merupakan perkara yang sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama menganggapnya termasuk dosa besar. Islam mengajarkan agar shalat didahulukan di atas kesibukan duniawi. Jika pekerjaan menyulitkan, carilah waktu jeda sesingkat apa pun untuk menunaikan shalat di awal waktu, karena keberkahan waktu justru datang dari ketaatan, bukan dari mengorbankan kewajiban.
