Jawaban:
Investasi saham syariah diperbolehkan selama perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang usaha yang diharamkan (riba, perjudian, alkohol, dsb.) dan memenuhi kriteria rasio keuangan syariah yang ditetapkan oleh otoritas terkait (seperti Dewan Syariah Nasional). Selain itu, transaksi jual belinya juga harus terhindar dari unsur riba dan gharar yang berlebihan.
