Jawaban:
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian melarang wanita haid membaca Al-Qur'an secara mutlak, sebagian lain membolehkan selama tidak menyentuh mushaf langsung, misalnya melalui hafalan atau aplikasi di ponsel. Pendapat yang membolehkan cukup kuat, terutama untuk keperluan menjaga hafalan atau belajar, dengan syarat tidak menyentuh mushaf fisik secara langsung.