Jawaban:
Ya, jika bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun meminum air putih sebagai konsumsi untuk menghilangkan dahaga atau memenuhi kebutuhan minumnya, maka air putih tersebut menjadikannya telah mengonsumsi sesuatu selain ASI. Dengan demikian, air kencingnya tidak lagi dihukumi sebagai najis mukhaffafah, tetapi menjadi najis mutawassithah.
Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiah al-Bujairimi 'ala al-Khathib bahwa yang dimaksud dengan makanan (ath-tha'am) mencakup apapun selain susu, bahkan air putih sekalipun.
