Ushul Fiqih

Memahami Makna Ungkapan Imam Syafi'i: Jika Hadis Sahih, Itulah Mazhabku

Memahami Makna Ungkapan Imam Syafi'i: Jika Hadis Sahih, Itulah Mazhabku

“Jika hadits itu sahih, maka itulah madzhabku” 

Ungkapan tersebut merupakan salah satu ucapan Imam Syafi’i yang banyak disalah pahami. Banyak orang yang menggeneralisasi khitab (konteks pembahasannya -ed) kepada siapapun, termasuk orang-orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan agama yang memadai. 

Hal pertama yang perlu diketahui, bahwa bukan hanya Imam Syafi'i yang mengucapkan kalimat semacam ini. Para imam mazhab lainnya pun memiliki pandangan yang sejalan. Dalam Mazhab Hanafi, misalnya, terdapat al-Allamah Ibnu asy-Syihnah yang dalam kitab Syarah al-Hidayah menyampaikan hal serupa dengan apa yang dikatakan Imam Syafi'i. Demikian pula dalam Mazhab Syafi'i, terdapat Imam Nawawi yang dikenal memiliki banyak ikhtiyarat (pandangan pribadi yang berbeda dari pendapat mazhab) karena mengedepankan hadits.

Intinya, ucapan Imam Syafi'i tersebut merupakan hal yang lumrah. Sebab, setiap muslim tentu akan mengedepankan hadits sebagai sumber syariat setelah Al-Qur'an daripada pendapat pribadinya. Namun, persoalan yang perlu dibahas adalah apa sebenarnya makna ucapan Imam Syafi'i tersebut dan siapa yang menjadi sasaran ucapan beliau? Apakah berlaku untuk semua orang?

Syekh Taqiyuddin as-Subki dalam risalah Ma'na Qaul al-Imam al-Muthallib menerangkan bahwa terdapat tiga makna yang terkandung dalam ucapan Imam Syafi'i tersebut.

Pertama, keterbukaan Imam Syafi'i dalam menerima hadits dari mana pun asalnya, baik dari Hijaz maupun Syam. Hal ini menjadi pembeda antara beliau dan Imam Malik yang hanya mengambil riwayat hadits dari ulama Hijaz serta menolak sebagian besar hadits yang berasal dari luar Hijaz.

Kedua, keterbukaan Imam Syafi'i dalam menggunakan hadits ahad selama hadits tersebut berstatus sahih. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang lebih ketat dalam menerima hadits sahih apabila tidak sesuai dengan kaidah yang telah beliau tetapkan.

Ketiga, kelapangan dada Imam Syafi'i untuk menerima perubahan hasil ijtihad apabila disampaikan kepada beliau sebuah hadits yang sahih dan tidak memiliki kelemahan.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan mandat dari ucapan Imam Syafi'i tersebut?

Jika kita mengatakan bahwa ucapan itu ditujukan kepada semua orang, tentu hal tersebut sangat tidak mungkin. Seseorang yang belum memahami bahasa Arab, kemudian mencoba menjelaskan nas-nas dalil yang seluruhnya berbahasa Arab, justru berpotensi melahirkan kesimpulan yang keliru.

Jika tidak mungkin berlaku untuk semua orang, berarti ucapan tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu. Lantas, orang yang bagaimana? Imam Nawawi dalam bagian awal kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (1/64) mengatakan:

“Apa yang dikatakan Imam Syafi'i ini bukan berarti setiap orang yang menemukan hadits sahih berhak mengatakan bahwa hadits tersebut merupakan mazhab Imam Syafi'i. Ucapan Imam Syafi'i ini secara khusus ditujukan kepada orang yang telah mencapai derajat ijtihad dalam mazhab. Adapun syarat untuk mencapai derajat tersebut (hingga bisa berpendapat berdasarkan hadits sahih) adalah orang yang telah meneliti dan kemudian memiliki dugaan kuat bahwa Imam Syafi'i belum menemukan hadits tertentu atau telah menemukannya, tetapi belum memastikan kesahihannya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang telah membaca secara serius seluruh kitab Imam Syafi'i, kitab-kitab karya murid-murid beliau, serta karya para ulama Syafi'iyah setelahnya, atau kitab-kitab lain yang sejenis.”

Persyaratan yang begitu berat ini muncul karena Imam Syafi'i sebenarnya banyak tidak mengamalkan hadits yang telah beliau ketahui. Hal itu disebabkan adanya faktor tertentu pada hadits tersebut, seperti cacat pada perawinya atau faktor lainnya. Bisa jadi, Imam Syafi'i memandang bahwa hadits tersebut telah dinasakh oleh hadits lain, dikhususkan oleh dalil tertentu, memiliki makna yang perlu ditakwil, atau terdapat alasan lain yang membuat beliau tidak menjadikannya sebagai dalil.

Salah satu contoh yang sering disebutkan adalah hadits berikut:

أفطر الحاجم و المحجوم.

“Batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam.”

hadits ini dinilai sahih oleh Abu al-Walid Musa bin Abi al-Jarud, seorang fakih dan mufti di Makkah. Menurutnya, karena hadits tersebut sahih, ia berhak mengatakan bahwa Imam Syafi'i berpandangan bahwa puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam menjadi batal.

Pendapat Ibnu Abi al-Jarud ini kemudian diikuti oleh Abu al-Walid Hasan bin Muhammad an-Naisaburi. Bahkan, beliau sampai bersumpah bahwa pendapat inilah yang sesuai dengan mazhab.

Namun, pendapat kedua fakih tersebut disalahkan oleh ahli fiqih lainnya. Pasalnya, Imam Syafi'i sebenarnya telah mengetahui bahwa hadits tersebut berstatus sahih. Akan tetapi, terdapat hadits lain yang menggantikan ketentuan hukum dalam hadits tersebut.

Hadits lain yang dimaksud diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah pernah dibekam ketika sedang berihram sekaligus berpuasa.

Setelah meneliti kedua hadits tersebut secara saksama, Imam Syafi'i menyimpulkan bahwa hadits pertama diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus pada tahun Fathu Makkah (8 H), ketika beliau belum berihram.

Sementara itu, hadits riwayat Ibnu Abbas disampaikan ketika Nabi sedang berihram, yaitu pada masa ketika ibadah haji telah diwajibkan. Haji diwajibkan pada tahun 9 H. Dengan demikian, Ibnu Abbas meriwayatkan hadits tersebut pada tahun 10 H.

Kesimpulannya, hadits Ibnu Abbas datang lebih akhir daripada hadits Syaddad. Oleh karena itu, hadits yang datang belakangan tersebut menasakh hadits yang lebih dahulu. Atas dasar inilah Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang dibekam tidak batal puasanya.

Jadi, tidak serta-merta ketika menemukan hadits sahih, seseorang bisa langsung mengatakan bahwa itulah Mazhab Syafi'i. Perhatikan proses yang harus dilalui. Panjang dan melelahkan. Jika tidak ingin bersusah payah menempuh proses tersebut, ikutilah mazhab.

Lihatlah Ibnu Abi al-Jarud. Beliau adalah murid Imam Syafi'i, bahkan pernah menjadi mufti di Makkah pada masanya. Begitu pula Abu al-Walid an-Naisaburi, seorang imam yang dikenal luas keilmuannya. Keduanya tetap tergelincir ketika memahami hadits sahih tersebut. Lantas, bagaimana dengan kita yang bahkan masih kesulitan memahami ucapan para imam mazhab?

Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Radd al-Mukhtar memberikan komentar terhadap ucapan Imam Syafi'i tersebut:

و نقله أيضا الإمام الشعراني عن الأئمة الأربعة، ولا يخفى أن ذلك لمن كان أهلا للنظر في النصوص.

“Ucapan serupa juga dinukil oleh Imam Sya'rani dari keempat imam mazhab. Tidaklah samar bahwa ucapan tersebut ditujukan kepada orang yang memiliki kapasitas untuk menelaah nas-nas agama.”

Ungkapan tidaklah samar yang digunakan Ibnu Abidin menunjukkan bahwa maksud ucapan tersebut sebenarnya sangat mudah dipahami, tanpa perlu bersusah payah memikirkannya. Memahami siapa sasaran ucapan Imam Syafi'i semudah memahami pernyataan bahwa langit berada di atas, atau matahari itu bercahaya. Tanpa perlu berpikir panjang, kita sudah memahami maksudnya.

Lantas, bagaimana mungkin orang yang belum memahami maksud ucapan Imam Syafi'i justru ingin mencoba memahami hadits hanya dengan mengandalkan pikirannya sendiri?

Fiqih
Fahrizal Fadil
Fahrizal Fadil

Ustadz Fahrizal Fadil, Lc., Dipl. berasal dari Aceh. Saat ini sedang menempuh studi magister jurusan balaghah di Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau aktif dalam kegiatan menulis dan mengajar, khususnya di Zawiyah Ibnu Asyur.

Ingin jadi kontributor kami?

Klik di sini

Artikel Terkait

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan