Jawaban:
Imam Mawardi mengatakan bahwa melihat ke arah Ka'bah hukumnya sunah. Pendapat ini dipilih oleh Syekh Bafadhal dalam Muqaddimah Hadramiyyah.
Namun, pendapat mu'tamad dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa melihat ke tempat sujud tetap disunahkan, meskipun seseorang salat tepat di hadapan Ka'bah.
Wallahu A'lam