Shalat

Definisi Mutamakkin Menurut Pendapat Mu'tamad

Pertanyaan:

Apa definisi yang mu'tamad terkait 'mutamakkin'? Dan apakah duduk bersandar termasuk 'mutamakkin'?

Jawaban:

Istilah mutamakkin dalam kitab-kitab fiqih disebutkan, selama tidak ada tajafi (rongga) antara pantat dan tempat duduknya, maka itu sudah dianggap mumakkin. Saya juga baru mengetahui jika bersandar sudan tidak berstatus tamkin lagi.

Dalam Busyral Karim disebutkan:

التمكين: أن لا يكون بين بعض مقعده ومقره تجافٍ

Wallahu a'lam.

Referensi

«المجموع» وغيره، ويجوز راكباً، وكرهه جماعةٌ بلا عذر، وصحَّح في «المجموع» - كالجمهور - أنَّه لا يكره، قال زكريا: ولأنَّه لحاجة إقامة

Amru Hamdany, Lc., Dipl.
Amru Hamdany, Lc., Dipl.

Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Fiqih 'Am, Universitas al-Azhar

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan