Belakangan ini, diskusi tentang zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang semakin banyak dibahas. Salah satu pertanyaan yang muncul ialah, apakah zakat fitrah menggunakan patokan harga gandum atau kurma misalkan, atau boleh menggunakan harga beras? Dalam hal ini, muncul dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan zakat mesti pakai harga gandum, agar tidak talfiq. Pendapat kedua menilai harga gandum terlalu mahal sehingga harga beras bisa menjadi alternatif.
Kegelisahan saya pribadi mengenai hal ini sudah muncul dari beberapa tahun lalu, tapi entah mengapa, baru tahun ini diskusinya memanas. Setelah mengkajinya lebih dalam, saya akan mencoba memaparkan pendapat dan analisa saya pribadi. Pendapat yang saya sampaikan tidak mesti terikat dengan yang berlaku di lembaga-lembaga zakat saat ini. Tapi saya meyakini standar yang saya gunakan tidak keluar dari kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama. Semoga tulisan ini bisa menjadi solusi dan jalan keluar bagi perbedaan pendapat yang berkembang.
Sebelum membahasnya lebih jauh, ada dua hal yang ingin saya garis bawahi.
Yang pertama, ada sisi ta’abbud dalam aturan zakat. Tidak selamanya kita bisa memaksakan suatu hukum hanya melihat kepada maslahat yang tampak saja. Ada kalanya kita harus tunduk pada syariat meskipun belum memahami maslahatnya. Di saat itulah kita mesti berkata, “Bagaimanapun ketentuan syariat, di sanalah maslahat bagi mukallaf”.
Yang kedua, sebisa mungkin kita tidak talfiq (mencampuradukkan mazhab). Karena pendapat ulama yang membolehkan talfiq kita terapkan pada kondisi yang sangat terbatas, yaitu kalau ada kondisi darurat atau hajat yang sulit dihindari. Kita tidak bisa menjadikan kebolehan talfiq sebagai pendapat asal, karena mayoritas ulama melarang talfiq mazhab. DI tulisan ini akan saya jelaskan bahwa persoalan zakat fitrah ini kita tidak perlu talfiq.
Ketentuan Zakat dalam Mazhab Hanafi
Di antara empat mazhab fikih, mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita memaparkan terlebih dahulu bagaimana rincian zakat dalam mazhab ini. Saya seringkali menemukan kritikan dan tanggapan yang muncul karena tidak memahami konsep fikih zakat dalam mazhab Hanafi secara utuh. Sehingga kita perlu memperbaiki gambaran terhadap permasalahan itu terlebih dahulu.
Dalam mazhab Hanafi, hukum asal zakat fitrah ialah dibayarkan melalui empat macam bahan, yaitu gandum, jelai, kurma, atau kismis. Mengapa demikian? Karena dalam mazhab Hanafi, hanya keempat macam bahan itulah yang disebutkan di dalam hadis secara eksplisit. Takaran tiap macamnya juga berbeda: satu sha’ untuk jelai, kurma, dan kismis sedangkan untuk gandum hanya setengah sha’.
Dalam Maraqil Falah disebutkan:
وهي نصف صاع من بر أو دقيقه أو صاع تمر أو زبيب أو شعير
Apakah dengan ketentuan ini artinya zakat fitrah tidak bisa dibayar dari benda lain? Tidak. Pembayaran boleh dilakukan dari benda lain, bahkan tidak terbatas pada makanan pokok, seperti beras, jagung, buah-buahan, atau uang. Tetapi perlu diperhatikan, nilai yang dibayar harus setara dengan harga dari empat bahan yang telah disebutkan tadi.
Jadi, kalau kita ingin membayar zakat menggunakan uang, maka kita lihat berapa harga satu sha’ jelai, atau kurma, atau kismis, atau harga dari setengah sha’ gandum. Maka uang senilai itulah yang kita bayarkan. Dengan demikian, penghitungan nilai zakat dalam mazhab Hanafi bukan menggunakan harga beras. Karena beras bukan termasuk empat bahan yang disebutkan dalam nas. Bahkan kalau ada yang mau membayar dengan beras, tetap harus menggunakan kadar yang senilai dengan harga bahan yang empat itu. Sehingga takarannya tidak terikat pada 2,5 kilogram atau berapa kilonya.
Dalam Tuhfatul Fuqaha’ disebutkan:
وَمَا سوى ذَلِك فَيعْتَبر قِيمَته بِقِيمَة الْأَشْيَاء الْمَنْصُوص عَلَيْهَا بِأَن أدّى الدَّرَاهِم أَو الْعرُوض وَالثِّمَار وَنَحْوهَا
Lalu bagaimana jika harga keempat bahan itu berbeda? Kita tahu harga gandum pasti berbeda dengan kurma, kismis, dan jelai. Ada yang murah dan ada yang mahal. Bahkan untuk gandum sendiri kadar wajibnya lebih kecil dari yang lain. Maka harga mana yang jadi patokan?
Dalam masalah ini, ada dua pendapat dalam mazhab Hanafi. Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf menjelaskan seseorang boleh memilih harga mana saja yang ia kehendaki. Jadi terserah mau mengambil yang mahal atau yang murah dari keempat itu. Jika keempat bahan itu harganya mahal, maka ia boleh mengambil patokan harga yang paling murah. Biasanya yang paling murah adalah gandum.
Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin disebutkan:
قَالَ فِي التَّتَارْخَانِيَّة عَنْ الْمُحِيطِ: وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُعْطِيَ قِيمَةَ الْحِنْطَةِ أَوْ الشَّعِيرِ أَوْ التَّمْرِ يُؤَدِّي قِيمَةَ أَيِّ الثَّلَاثِ شَاءَ عِنْدَهُمَا وَقَالَ مُحَمَّدٌ يُؤَدِّي قِيمَةَ الْحِنْطَةِ
Gandum sendiri juga bermacam-macam kualitasnya. Ada yang bagus, biasa, dan ada yang kualitasnya jelek. Maka dalam mazhab Hanafi, jika ingin membayar dengan uang maka harus mengambil harga dari gandum kualitas pertengahan. Artinya tidak mesti yang paling bagus juga, asalkan jangan yang jelek.
Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin disebutkan:
قَالَ فِي الْبَحْرِ: وَأَطْلَقَ نِصْفَ الصَّاعِ وَالصَّاعَ وَلَمْ يُقَيِّدْهُ بِالْجَيِّدِ؛ لِأَنَّهُ لَوْ أَدَّى نِصْفَ صَاعٍ رَدِيءٍ جَازَ وَإِنْ أَدَّى عَفِنًا أَوْ بِهِ عَيْبٌ أَدَّى النُّقْصَانَ وَإِنْ أَدَّى قِيمَةَ الرَّدِيءِ أَدَّى الْفَضْلَ كَذَا فِي الظَّهِيرِيَّةِ اهـ
Dalam al-Muhith al-Burhany disebutkan:
لو أخرج قيمة نصف صاع حنطة لم يجز إلا إن أخرج قدر نصف صاع وسط
Dari penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa menggunakan harga termurah dari keempat benda itu sudah cukup. Sehingga, lembaga zakat, misalnya, tidak perlu memaparkan harga masing-masing bahan. Karena harga sebagian bahan yang empat itu bisa sangat mahal, bahkan bisa sampai ratusan ribu rupiah.
Secara fikih, tidak masalah menyampaikan harga bahan satu per satu. Tentu saja, menggunakan angka paling besar itu lebih baik bagi yang mampu, karena akan mengugurkan kewajiban secara yakin. Saya juga mengapresiasi para guru dan ulama yang telah berupaya menjelaskan harga zakat fitrah sesuai standar mazhab Hanafi.
Akan tetapi, diskusi publik akhir-akhir ini membuktikan tidak semua orang bisa menangkap maksud hitungan fikih itu dengan baik. Untuk menghindari kesalahpahaman dan komentar yang tidak perlu, maka cukup disampaikan harga minimum sebagai pengugur kewajiban saja.
Kemudian bagaimana kalau ternyata harga setengah sha’ gandum itu masih sangat mahal?
Ada dua solusi nyata yang saya tawarkan tanpa harus talfiq dan mencampuradukkan mazhab.
1. Standar Sha’ yang Dipakai.
Perlu diketahui, satu sha’ mazhab Hanafi berbeda dengan satu sha’-nya jumhur ulama. Satu sha’ dalam mazhab Hanafi setara dengan delapan rithl Baghdad, sementara satu sha’ menurut jumhur ulama hanya setara 5 1/3 rithl Baghdad. Hanya saja, ukuran rithl ini sudah tidak lagi dipakai di zaman sekarang. Yang dipakai sekarang adalah satuan kilogram. Lantas, delapan rithl itu berapa kilo?
Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam mengonversinya. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab beliau, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, mengatakan delapan rithl itu setara dengan 3,8 kilogram. Kalau kita praktekkan ke gandum yang kewajibannya hanya setengah sha’, maka kita akan mendapatkan angka sebesar 1,9 kilogram. Jadi, untuk zakat fitrah kita perlu membayar gandum sebanyak 1,9 kilogram atau uang yang seharga gandum 1,9 kilogram, dan mungkin bisa dilebihkan sedikit untuk kehati-hatian.
Hanya saja, penting dipahami bahwa ukuran 3,8 kilogram bukanlah ukuran yang baku. Itu hanyalah salah satu pendapat dari beberapa pendapat yang ada. Pendapat lain mengatakan satu sha’ Hanafi itu sama dengan 3,25 kilogram. Sehingga, setengahnya adalah 1,625 kilogram. Sebagaimana pendapatnya mufti Mesir sebelumnya, Syekh Ali Jum’ah di kitab beliau, al-Makayil, yang pernah beliau fatwakan juga di salah satu fatwa beliau di Darul Ifta Mesir.
Kitab al-Makayil beliau tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Majma’ Buhus Islamiyah dan beberapa ulama lain juga memakai hitungan seperti beliau. Dengan demikian, ini adalah masalah yang zhanni. Kita boleh mengambil ukuran 1,625 kilogram, dan tidak harus memilih ukuran 1,9 kilogram. Jadi, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan gandum sebanyak 1,625 kilogram atau uang seharga 1,625 kilogram gandum.
Kemudian jika secara prakteknya ternyata hitungan ini masih sangat mahal, maka ada solusi kedua yang bisa saya tawarkan.
2. Perbedaan Pendapat tentang Sha’ dalam Mazhab Hanafi
Seperti yang sudah dijelaskan, satu sha’ menurut mazhab Hanafi setara dengan delapan rithl. Namun, itu bukanlah satu-satunya pendapat dalam mazhab Hanafi. Pendapat tersebut merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan, dan menjadi pendapat yang mu’tamad.
Sementera Imam Abu Yusuf berbeda pendapat. Menurut beliau, satu sha’ itu setara 5⅓ rithl sama dengan pendapat jumhur (jika kita berpedoman kepada pendapat yang mengatakan khilaf beliau ini adalah khilaf ma’nawi). 5⅓ rithl itu menurut Syekh Ali Jum’ah sama dengan 2,04 kilogram, bahkan kurang dari 2,5 kilogram. Sehingga, setengahnya sekitar 1,02 kilogram.
Saya tidak akan menjelaskan siapa Imam Abu Yusuf karena pelajar pasti sudah mengenal beliau. Intinya, pendapat belau merupakan pendapat yang mu’tabar dan boleh diamalkan. Jadi kalau kita mengikut pendapat Abu Yusuf dan hitungannya Syekh Ali Jum’ah maka cukup kita membayarkan zakat fitrah sebesar 1,02 kilogram gandum atau uang seharga 1,02 kilogram gandum. Zakat fitrahnya sudah sah.
Kesimpulan
Dengan mengambil takaran 1,02 kilogram gandum ini, saya yakin harganya tidak akan terlalu mahal. Dengan begitu kita bisa terhindar dari apa yang dikhawatirkan oleh kedua belah pihak. Standar harga zakat fitrah tidak akan terlalu mahal dari yang biasa dibayarkan sebelumnya, dan kita tidak terjatuh pada talfiq mazhab yang dicela oleh jumhur ulama, karena semua hitungan kita tidak keluar dari pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafi.
Sebagian orang mungkin akan menilai harga 1,02 kilogram gandum akan sama dengan harga beras atau bahkan kurang. Lantas untuk apa kita bersusah payah memakai hitungan gandum?
Menurut saya, yang diperhatikan dalam syariat itu bukan hasilnya saja, tetapi prosesnya juga penting. Orang yang menafsirkan Al-Quran tanpa ilmu akan ia berdosa, meskipun perkataannya benar. Sementara mujtahid yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengistinbatkan hukum, akan tetap berpahala meskipun hasil ijtihadnya salah.
Begitu juga dalam masalah ini. Mencapai kesimpulan dengan cara yang benar tanpa talfiq akan lebih baik dibandingkan memperoleh kesimpulan yang sama tetapi melalui jalur yang dianggap keliru menurut mayoritas ulama. Membuka pintu talfiq merupakan hal yang berbahaya menurut saya.
Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi para guru-guru kami, para ulama, dan lembaga-lembaga yang berpengaruh.
Penutup
Sebagian orang mengira jika kita beramal dengan mazhab Hanafi secara utuh, maka harga zakat fitrah akan menjadi sangat mahal dan tidak ingin jatuh kepada talfiq. Sehingga mereka tidak mengambil mazhab Hanafi, dan tetapi mengambil pendapat ulama lain yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Berkaitan dengan hal ini, saya ingin memberikan tanggapan.
Ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang ada dua kelompok. Ada yang masih berasal dari keempat mazhab fikih, ada juga pendapat selain keempat mazhab fikih.
Zakat Fitrah dengan Uang dalam Mazhab Malik
Cukup masyhur bahwa di antara keempat mazhab fikih, mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat dengan uang, sedangkan jumhur ulama menolaknya. Namun sebetulnya, bukan hanya mazhab Hanafi saja yang membolehkan membayarkan zakat dengan uang. Dalam mazhab Malik juga ada pendapat yang membolehkan.
Mengenai membayarkan zakat fitrah dengan uang ini dalam mazhab Malik ada dua hikayat mazhab. Satu hikayat mengatakan tidak sah sama sekali. Hikayat lain mengatakan boleh dibayarkan dengan uang, hukumnya sah tetapi makruh. Yang mengatakan tidak sah adalah hikayatnya Ibnu Basyir dan Ibnul Hajib, dan yang mengatakan sah adalah hikayatnya al-Baji dan Ibnu Abdis Salam al-Maliki.
Para ulama yang mengatakan mazhab Malik yang tidak membolehkan membayar zakat dengan uang, berpedoman pada hikayat yang pertama. Padahal, ada hikayat kedua yang membolehkan bayar zakat dengan uang. Hikayat ini tidak kalah kuatnya karena dipegang oleh ulama besar dalam mazhab Malik, seperti Imam Dardir dan murid beliau as-Shawi
Dalam Hasyiah Shawi terhadap Syarah Shaghir diswebutkan:
قال في حاشية الأصل بل الموجود في المذهب طريقتان: عدم إجزاء القيمة مطلقا وإجزاؤها مطلقا، فعدم الإجزاء لابن الحاجب وابن بشير، وقد اعترضه في التوضيح بأنه خلاف ما في المدونة، ومثله لابن عبد السلام والباجي من أن المشهور فيه الإجزاء مع الكراهة، هذا زبدة ما في حاشية الأصل، وفي تقرير المؤلف ما يوافقه؛ فما تقدم أول باب الزكاة من عدم إجزاء القيمة بدل الشيء الواجب في المواشي وغيرها مبني على إحدى الطريقتين هنا فليحفظ هذا المقام
Dalam Syarah Shaghir karangan Imam Dardir disebutkan:
(أو) دفع (جنسا) مما فيه الزكاة (عن غيره) مما فيه زكاة؛ لم تجزئه، كأن دفع ماشية عن حرث أو عكسه. ومراده بالجنس: ما يشمل الصنف؛ فلا يجزئ تمر عن زبيب ولا عكسه ولا شيء من القطاني عن آخر ولا زيت ذي زيت عن آخر ولا شعير عن قمح أو سلت أو ذرة أو أرز (إلا العين) ذهبا أو فضة يخرجها (عن حرث وماشية) بالقيمة (فتجزئ بكره) أي مع كراهة، وهذا شامل لزكاة الفطر
Dalam Syarah Shaghir pada pembahasan zakat fitrah juga disebutkan:
(من أغلب قوت أهل المحل من) أصناف تسعة: (قمح أو شعير أو سلت أو ذرة أو دخن أو أرز أو تمر أو زبيب أو أقط) وهو يابس اللبن المخرج زبده. وقوله: (فقط): إشارة لرد قول ابن حبيب بزيادة العلس على التسعة المذكورة، فعلى قوله تكون الأصناف عشرة. فيتعين الإخراج مما غلب الاقتيات منه من هذه الأصناف التسعة، فلا يجزئ الإخراج من غيرها
Kemudian, as-Shawi memberikan komentar:
قوله:[فلا يجزئ الإخراج من غيرها]: أي إذا لم يكن ذلك الغير عينا وإلا فالأظهر الإجزاء لأنه يسهل بالعين سد خلته في ذلك اليوم (اهـ. تقرير مؤلفين)
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat dengan uang dalam mazhab Malik juga sah, termasuk zakat fitrah. Namun, jika dibandingkan dengan mazhab Hanafi yang juga membolehkan membayarkan zakat dengan uang, setidaknya ada tiga perbedaan:
1. Dalam mazhab Malik meskipun sah tapi hukumnya makruh. Sementara dalam mazhab Hanafi malah lebih afdhal dibayarkan uang
2. Mazhab Malik tidak mensyaratkan kepemilikan nishab dalam syarat wajib zakat fitrah. Orang yang memiliki sha’ lebih dari kebutuhan pokoknya dan keluarganya, sudah kena kewajiban zakat fitrah pada hari raya. Maka, kita bisa terhindar dari isykal nishab yang ada, jika kita mengikut rincian zakat fitrah mazhab Hanafi yang mensyaratkan kepemilikan nishab.
3. Jika ingin membayar dengan uang, mazhab Hanafi mensyaratkan patokan harga yang dipakai adalah harga dari salah satu barang yang empat; yaitu gandum, jelai, kurma dan kismis, bukan harga beras. Sementara mazhab Malik tidak mensyaratkan demikian. Dalam mazhab Malik zakat fitrah yang dibayarkan adalah makanan pokok yang dominan di kawasan masing-masing. Termasuk beras bagi yang makanan pokoknya adalah beras. Beras merupakan salah satu dari sembilan makanan pokok yang dinashkan dalam mazhab Malik. Maka zahirnya, berpatokan dengan harga beras juga boleh
Tetapi mengikut mazhab Malik dalam hal ini juga memiliki konsekuensi:
1. Dalam mazhab Malik, orang yang berhak mendapat zakat fitrah hanya fakir miskin saja, bukan delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Orang yang membayarkan zakat fitrah kepada ‘amil, mualaf, budak, ibnu sabil, fi sabilillah, atau gharim (orang yang berhutang), bukan karena status mereka sebagai fakir miskin, maka zakat fitrahnya tidak sah. Ulama Malikiyah berpendapat kedelapan ashnaf itu ditujukan untuk zakat mal, bukan zakat fitrah
2. Dalam mazhab Malik, waktu wajib zakat fitrah adalah dengan tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, atau dengan terbitnya fajar hari pertama Syawal. Dalam hai ini terdapat dua pendapat. Kalau ingin dibayarkan lebih cepat maka juga boleh dan Ini yang dikenal dengan istilah ta’jil zakat. Tapi, perlu dicatat, ulama Malikiyah hanya membolehkan ta’jil zakat dua hari sebelum waktu wajibnya saja. Berbeda dengan mazhab Syafi’i yang membolehkan ta’jil dari awal Ramadhan. Maka jika kita mengikuti mazhab Malik, panitia yang membagikan zakat fitrah harus berhati-hati dan memastikan zakat itu disalurkan paling cepat dua hari sebelum lebaran.
Catatan:
1. Bagi warga Indonesia yang tinggal di Mesir, kalau ingin membayarkan zakat fitrah dengan uang mengikut rincian mazhab Malik maka standar harga yang harus dipakai adalah harga gandum, bukan harga beras, meskipun makanan pokok orang Indonesia adalah beras. Karena zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok yang ghalib (dominan) di kawasan itu, bukan makanan pokoknya muzakki (orang yang berzakat). Hal ini perlu diperhatikan. Makanan pokok yang dominan di Mesir adalah gandum. Harga gandum di Mesir biasanya lebih murah dibandingkan beras.
2. Selain mazhab Hanafi dan Maliki, ada beberapa ulama mujtahid yang dinukil membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Namun masalahnya, setau saya belum ada yang bisa mendatangkan rincian pembayaran zakatnya menurut ulama-ulama mujtahid tersebut. Padahal dari satu mazhab ke mazhab lain rinciannya bisa sangat berbeda, meskipun sama-sama membolehkan uang.
Menurut saya, orang yang membolehkan membayarkan zakat fitrah dengan uang, berpedoman kepada ulama-ulama mujtahid tersebut, tapi tidak menjelaskan rinciannya dalam mazhab mereka, merupakan perilaku tasahul dan kurang bertanggung jawab. Sebisa mungkin kita tetap berada dalam koridor empat mazhab fikih, mazhab yang telah ditahrir secara utuh pendapat-pendapat para imamnya dengan sangat baik
Semoga bermanfaat
Wallahu ta’ala a’la wa a’lam

